JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Gilbert Lumoindong atau Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu tentang Pasal 156 penistaan agama ,menghina zakat. Surat itu dilayangkan tanggal 16 April 2024 dengan kuasa hukum Farhat Abbas.
Youtuber serta mualaf, Dondy Tan mengatakan, laporan polisi adalah hak setiap warga negara.
Dondy Tan yang memiliki nama Tiongkok Tan Sien Hoo itu mengatakan, setiap warga negara yang merasa agamanya dihina pastinya akan bertindak.
Dondy Tan sendiri mengetahui bahwa Gilbert telah melayangkan permohonan maaf kepada umat muslim. Permohonan maaf itu disampaikan melalui Jusuf Kalla dan MUI.
Dondy Tan mengatakan bahwa dalam bicaranya, Gilbert tidak perlu menunjukkan mimik wajah yang seolah mengolok.
"Menurut saya, dia tidak perlu memberikan mimik muka yang seolah-seolah umat islam melakukan sholat karena zakat itu. Umat Islam itu sholat karena perintah Allah. Tidak ada hubungannya dengan zakat," kata Dondy Tan, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:JK Minta Umat Islam Maafkan Pendeta Gilbert
Dondy Tan pun berharap Gilbert dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan khotbah.
"Tidak elok kalau memperagakan yang disengaja (gerakan sholat,red). Dia mau beralasan apa saja tentang maksud dari gerakan itu. Tetap saja, membuat umat islam tersinggung."
"Dia kan sudah datang ke Jk, MUI, minta maaf. Satu, dia harusnya tahu bahwa tindakan dia mengarah pada penistaan agama. Kedua, tindakan dia tidak pada tempatnya."
Seperti diketahui, belakangan ini Pendeta GBI Gilbert Lumoindong menjadi sorotan.
Hal ini karena video khotbahnya yang beredar, membandingkan zakat umat Islam dan Perpuluhan Kristen.
Dalam video yang beredar Gilbert berkhotbah bahwa umat kristen sangatlah beruntung, tak perlu mencuci-cuci (wudhu,red) dan ibadah 5 kali sehari. Hal ini karena telah membayar 10 persen.