BACA JUGA:Catat! Pendaftaran Pembelian LPG 3Kg dengan KTP Ditutup 3 Mei 2024
Kategori hijau artinya antrean masuk dalam keadaan normal, maka kebijakan berjalan seperti biasa.
Sementara, untuk kategori kuning artinya apabila terlihat sudah ada antrean sepanjag 1 km dari pintu gerbang pelabuhan, maka delay system akan diaktifkan, yakni dengan mengaktifkan 5 rest area dan 4 buffer zone yang ada di lintas tengah maupun lintas timur.
"Namun jika antrean kendaraan sudah mencapai 4 km menjelang pintu gerbang, maka sudah masuk kategori merah. Penanganan yang akan dilakukan adalah seluruh rest area dan tol khusus akan diaktifkan," ucap Menko Muhadjir. (Ayu Novita)