Jasa Raharja: Korban Meninggal Kecelakaan di Tol Batang - Semarang Dapat Santunan Rp50 Juta

Kamis 11-04-2024,17:24 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADAREPENA.CO.ID - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.

Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, pada Kamis 11 April 2024.

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

BACA JUGA:Hari Kedua Lebaran, Prabowo Sarapan Bareng Jokowi di Istana Negara

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan melalui keterangan tertulis yanb diterima Disway Kamis 11 April 2024.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. 

BACA JUGA:Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak hingga H+2 Lebaran

Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit. 

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuhnya.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.35 WIB di KM 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang. 

BACA JUGA:7 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Diduga Akibat Sopir Mengantuk

Angkutan umum berpenumpang sekitar 34 orang itu masuk ke parit sepanjang 200 meter. 

Kategori :