37 Provinsi dan 508 Kota Kabupaten Akan Gelar Pilkada Serentak 2024

Rabu 03-04-2024,08:14 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Sebanyak 37 provinsi dari 38 provinsi dan 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, terdapat 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menggelar pilkada.

"Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024".

"Sebab, enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66, Cek Link dan Persyaratannya

Hasyim mengungkapkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November," ucap Hasyim.

Penyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, juga hanya dilaksanakan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Hasyim mengatakan, pemilihan kepala daerah di Yogyakarya tidak dilakukan secara langsung.

BACA JUGA:Jenis Kain Terbaik Sebagai Bahan Dasar Baju Gamis, Cocok Untuk Rayakan Lebaran Nanti

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi. Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun, melalui proses pengukuhan.

Kategori :