JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung memblokir rekening tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pemblokiran itu dilakukan sejak awal penyidikan.
"Terkait dengan pertanyaan pertama apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," kata Kuntadi di kantornya, Senin, 1 April 2024.
BACA JUGA:Babak Baru! Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Timah
Selain itu, kata Kuntadi, pihaknya juga akan membuka peluang untuk menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk.
Kejagung akan menelusuri aliran dana dari tersangka ke pihak manapun.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," ujar Kuntadi.
"Bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," tegasnya.
BACA JUGA:Ucapan Sandra Dewi Ini Kembali Viral Usai Kasus Korupsi Timah Menjerat Harvey Moeis
Terkait penyitaan aset, Kuntadi menjelaskan pihaknya akan menyita terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya. (Anisha Aprilia)