JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Selasa 2 April 2024.
Sidang beragenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Dalam laman resmi mkri.id, sidang dijadwalkan mulai pada pukul 08.00 WIB. Pemohon kali ini adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
BACA JUGA:Begini Respon Sri Mulyani soal Dirinya Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Jelang Idulfitri 1445 H, Seluruh Pemprov Gelar Gerakan Pangan Murah hingga 9 April 2024
Tercatat tiga kuasa hukum yang turut menikuti sidang. Antara lain Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa.
BACA JUGA:Marak Jual Beli Tiket Mudik Gratis, Kemenhub: Jika Nama dan NIK Berbeda Tidak Berlaku
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Timnas U23 Indonesia di Piala Asia U23 2024: Langkah Berat di Laga Perdana
Sebelumnya Senin 1 April 2024, MK juga telah menggelar sidang PHPU Pilpres 2024. Dengan agenda yang sama namun sebagai pemohon yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.
Menurutnya, ada sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin.