Babak Baru! Kejagung Buka Peluang Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Timah

Selasa 02-04-2024,05:34 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada aktor intelektual berinisial RBS dibalik peran suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), maupun Helena Lim (HLM) dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.

Ia menyebut RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," imbuhnya.

BACA JUGA:Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Helena Lim, Ternyata Ini Perannya

Boyamin menduga, RBS saat ini tengah melarikan diri ke luar negeri. 

Oleh karena itu, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," lanjut dia.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," tegasnya. (Anisha Aprilia)

Kategori :