JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus praktik prostitusi memanfaatkan sebuah indekos berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
"Benar, peristiwanya hari Minggu, 24 Maret 2024 lalu yang di mana kami menggerebek rumah kos GNY di Labuhan Ratu sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori dalam keterangannya, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Ali juga membenarkan bahwa rumah kos-kosan tersebut dijadikan tempat prostitusi. "Kosan itu memang dijadikan tempat prostitusi, ada lima korban anak-anak yang kami selamatkan, mereka dijadikan pekerja seks komersial (PSK)," uajrnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyelamatkan lima anak di bawah umur yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Adapun 5 korban yang berhasil diselamatkan petugas yakni berinisial AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16) dan NYL (16).
BACA JUGA:
- Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, Cabut Kegiatan Pramuka Dari Ekstrakurikuler di Sekolah
- Disangka sedang Tugas, Eks Casis Bintara TNI AL Ternyata Tewas Dibunuh
Kompol M Ali Muhaidori juga mengatakan keenam pelaku tersebut telah diamankan yakni DA (27), PH (21), MMH (22), HA (39), AN (26), dan NS (18).
Laporan tersebut terkait adanya indekos yang diduga dijadikan tempat transaksi dan lokasi prostitusi. Kemudian indekos tersebut diduga melibatkan korban anak-anak di bawah umur.
"Lalu kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim, pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan keenam pelaku tersebut," ungkap Kompol M Ali Muhaidori.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti alat kontrasepsi, pelumas, handphone sebanyak 18 unit," ujar Kompol M Ali Muhaidori. Ada juga kunci indekos 6 buah kunci, sepeda motor 7 unit, mobil 1 unit dan bekas alat kontrasepsi yang tertinggal di dalam kamar indekos.
Ali mengungkapkan, kelima korban yang diduga hendak dipekerjakan sebagai PSK saat ini telah diberikan trauma healing oleh SDM Polda Lampung maupun dari instansi terkait.
"Sudah diberikan trauma healing untuk para korban ini karena masih di bawah umur," ujarnya.
BACA JUGA:
- Pelayanan Kesehatan di Bengkulu Makin Bagus, Prosentase Data UHC di Bengkulu Mencapai 99,98 %
- Pamit Berangkat Ngaji, Bocah 6 Tahun Hanyut di Irigasi Kota Gajah Lampung Tengah
Dia menjelaskan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kos-kosan tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
"Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Minggu lalu menggerebek tempat dan ditemukan korban serta para pelaku baik penjualnya maupun pelanggannya. Selain itu ada beberapa barang bukti juga yang kita amankan," ujarnya.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 55 KUHP Pidana.