Siap-siap Terima THR, Simak Batas Terakhir Pembayaran

Sabtu 30-03-2024,13:03 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran tersebut disampaikan secara resmi kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh mereka. THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh melewati batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

Menaker menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Ia menekankan kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker meminta agar perusahaan memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini.

Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang berlangsung pada Senin, 18 Maret 2024, di Jakarta.

BACA JUGA:

Menaker menjelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal ini berlaku baik bagi mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan upah. 

Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

BACA JUGA:

Menurutnya, terdapat ketentuan khusus mengenai upah satu bulan bagi pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas. 

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan yang diterima selama periode kerja tersebut.

Ia menjelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Adapun, bagi perusahaan yang telah mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan internal yang lebih menguntungkan daripada ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, maka besaran THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh akan sesuai dengan yang telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Kategori :