Pengaturan Ruang Udara Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia Sepenuhnya

Senin 25-03-2024,12:01 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024. 

“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” kata Budi kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. 

BACA JUGA:Keren Banget! Ini Destinasi Wisata ala Belanda di Sidoarjo

BACA JUGA:Segera Cek! 4 Dana Bansos yang Cair di Bulan Ramadan 2024

Sebelumnya untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna harus kontak navigasi dengan penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia. 

Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura. 

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura  telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. 

“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi Karya. 

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Jawa-Sumatera

Lebih lanjut Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. 

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia,” katanya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian  pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022.

Kategori :