Simak Besaran dan Cara Bayar Online Zakat Fitrah 2024 yang Ditetapkan BAZNAS

Kamis 21-03-2024,19:01 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., telah mengumumkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024.

Melansir dari laman BAZNAS besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap individu umat Muslim pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000. Besaran jumlah zakat fitrah tersebut setara dengan 2.5 kg atau 3.5 kg liter beras premium.

"Berdasarxkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Kiai Noor.

BACA JUGA:Ini Keutamaan Membayar Zakat Fitrah serta Dalilnya, Muslim Wajib Tahu!

Kiai Noor mengatakan keputusan tersebut mungkin akan berdampak pada sebagian masyarakat, akan tetapi hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," kata Kiai Noor.

Lebih lanjut, Kiai Noor juga menyampaikan, bagi umat Muslim yang setiap harinya mengkonsumsi beras di atas atau dibawah dari harga standar pada ketetapan yang telah ditentukan dapat menyesuaikan pada masing-masing daerah.

Adapun zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum dilaksanakannya Salag Idul Fitri. Sementara, untuk penyaluran zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

BACA JUGA:6 Strategi Khatam Al Quran Selama Bulan Ramadhan Agar Bisa Capai Target, Yuk Ikuti Tips Ini!

BACA JUGA:Amalan 10 Hari Pertama Ramadhan yang Istimewa

Cara Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online

Adapun pembayaran via online bisa diakses di laman resmi BAZNAS. Berikut tahapannya:

  • Masuk ke halaman BAZNAS -> https://BAZNAS .go.id/zakatfitrahBAZNAS
  • Pilih jenis dana
  • Pilih jenis zakat
  • Pilih jumlah jiwa
  • Masukan nominal zakat
  • lengkapi data diri dengan isi nama lengkap pada kolom data diri
  • Jangan lupa memasukkan nomor ponsel dan email Klik centang pada kolom syarat dan ketentuan
  • Klik "Pilih Pembayaran"
  • Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui virtual account bank, dompet digital, minimarket, maupun kartu kredit dan debit
  • Jika sudah, klik "Bayar" untuk menyelesaikan proses pembayaran zakat fitrah.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Rutin Menjalankan Sholat Tarawih Selama Ramadhan Punya 5 Manfaat Rahasia Bagi Lansia

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Kategori :