BACA JUGA:Anggota KPPS Kalibata City Diduga Jadi Korban Pelecehan Pengawas TPS
BACA JUGA:Rektor UP Dinonaktifkan, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Ibu dan Nenek Korban Diperiksa Jadi Saksi
Kasus pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur ini sedang ditangani oleh pihak penyidik dari Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya melaporkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa keterangan dari pelapor yang merupakan ibu korban.
"Yang sudah dilakukan melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban," katanya kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024.
Selain ibu korban, polisi juga telah meminta keterangan dari saksi lain yaitu nenek, sebagai penguat untuk bukti terjadinya tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
"Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban," terangnya.
Usai mendapat keterangan dari para saksi, penyidik telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti KPAI, P3A DKI, dan juga Komnas Perlindungan Anak untuk menangani kasus tersebut.
"Kemudian penyidik sudah berkomunikasi dnegan KPAI kemudian P3A provinsi DKI, sudah berkoordinasi dengan Komnas Anak," bebernya.
BACA JUGA:Modus Ritual Mandi Kembang, Seorang Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Dukun di Serang
Hukuman Orangtua Lakukan Pencabulan Terhadap Anak
Melansir dari laman Hukum Online diketahui bunyi pasal 13 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengatur mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.
Lebih lanjut, jika terbukti terjadi pelaku bisa terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dan apabila dilakukan oleh orangtua kandung dari korban maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.