JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bulan Ramadan merupakan puncak untuk melakukan ibadah umrah bagi umat muslim di seluruh dunia.
Hal ini karena umrah di bulan Ramadan memiliki kemuliaan tinggi, seperti disampaikan Nabi Muhammad SAW: Umrah di bulan Ramadan menyamai ibadah haji (HR Ibnu Majah).
Namun, pemerintah Arab Saudi melarang jamaah yang umrah lebih dari sekali selama ramadan.
Larangan umrah lebih dari sekali ini merupakan aturan yang dikeluarkan pemerintah Arab di bulan Ramadan guna mengurangi kepadatan jamaah.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyebut tidak mengeluarkan izin umrah dua kali atau lebih selama bulan ini.
Peraturan ini dibuat bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang berlebihan untuk melaksanakan ibadah selama bulan suci, yang merupakan puncak musim umrah tahun ini.
BACA JUGA:
- Terjadi Lagi! Giliran Porsche Tabrak Grand Livina di Jalan Tol dengan Kecepatan 130 Km/Jam
- Segera Cair Maret Ini! Cek Penerima Manfaat Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024
- Catat! Jadwal One Way dan Contraflow, Selama Arus Mudik Lebaran 2024
Platform pemerintah Saudi yang memfasilitasi pendaftaran umrah, Nusuk, akan memberikan peringatan jika ada yang mencoba mendapatkan izin umrah kedua kalinya.
Akan muncul pesan "Penerbitan izin gagal. Untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menunaikan umrah, maka umrah tidak dapat diulangi di bulan Ramadan."
Dalam sejarahnya bulan Ramadan memang bulan yang menandai puncak musim umrah dan pemerintah Arab Saudi telah memprediksi akan adanya lonjakan selama Ramadhan.
Untuk mengatasi gelombang jemaah tersebut, pihak berwenang meluncurkan serangkaian langkah untuk membantu kelancaran dan kenyamanan ibadah jemaah.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Saudi membatasi area tawaf lantai dasar diperuntukkan bagi jemaah umrah selama Ramadan. Pengunjung lain bisa mengakses area lantai atas.
BACA JUGA:
- Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair untuk KPM Lewat PT Pos Indonesia, Ada BLT Mitigasi Risiko Pangan dan PKH Juga
- KPU Didesak Segera Perbaiki Konversi Penjumlahan pada Sirekap Pemilu 2024
- Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
Pihak berwenang juga mengatur gerbang masuk dan keluar bagi jemaah umrah.
Jemaah bisa masuk melewati Gerbang Raja Abdul Aziz, Gerbang Raja Fahd, Gerbang Umrah dan Gerbang Al-Salam, serta pintu khusus di lantai dasar.