JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pemerintah sudah menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
SKB tersebut dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
BACA JUGA:Tiket KAI Mudik Terjual 45 Persen, Rute Favorite Berangkat dari Stasiun Pasar Senen
Pada masa Idulfitri 1445 Hijriah, pemerintah menetapkan hari libur nasional selama 2 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Berikut libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi:
BACA JUGA:Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Tanggal libur nasional Idulfitri 1445 H:
1. Rabu, 10 April 2024,
2. Kamis, 11 April 2024
Tanggal cuti bersama Lebaran 2024
1. Senin, 8 April 2024,
2. Selasa, 9 April 2024,
3. Jumat, 12 April 2024,
4. Senin, 15 April 2024.