Gigit Jari! Kepala Desa dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Begini Penjelasan Tito Karnavian

Minggu 17-03-2024,21:20 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi
Gigit Jari! Kepala Desa dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Begini Penjelasan Tito Karnavian

4. Pejabat negara

5. Wakil Menteri

6. Staf khusus di lingkungan K/L

7. Dewan Pengawas KPK

8. Pimpinan dan Anggota DPRD

9. hakim ad hoc

10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non Aparatur Sipil Negara LNS

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Suplemen untuk Mencegah Lemas dan Pusing agar Tubuh Tetap Bugar saat Berpuasa

11. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU

12. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik

13. pegawai non aparatur sipil negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Pensiunan.

(Anisa Aprilia)

Kategori :