3. Dalam perjalanan jauh
4. Sedang menjalani perjalanan jauh
5. Sedang sakit dan berdasar keterangan dokter jangan dulu berpuasa.
Bagi mereka yang mengambil rukhsah atau keringanan, ketentuannya adalah mengganti bilangan hari puasa yang ditinggalkan di bulan-bulan yang lain.
Sementara untuk orang tua berusia lanjut yang fisiknya sudah lemah serta tak sanggup untuk berpuasa dikenakan fidyah atau memberi makan orang miskin, minimal sekali makan setiap hari selama bulan Ramadan.
Mengenai rukhsah atau keringanan tidak berpuasa di dalam bulan Ramadan karena ada alasan syar,i dijelaskan oleh Allah SWT didalam Al-quran surat Al-Baqarah ayat 184
Berikut bunyi surat Al-Baqarah ayat 184 :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya :
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mengenai pengganti atau fidyah Ulama berpendapat khusus berlaku untuk usia lanjut yang secara fisik tidak sanggup untuk berpuasa.
Sedangkan wanita yang haid atau nifas tidak diperkenankan mengganti dengan fidyah karena puasanya bisa diganti pada hari yang lain.