BACA JUGA:
- Penerimaan Pajak dari Industri Digital Tembus Rp22,179 Triliun hingga Februari 2024
- Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah, Produksi 7 ton Per Hari
Sedangkan khusus ASN wanita, lama cuti melahirkan adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. Cuti melahirkan secara khusus diberikan kepada ASN yang melahirkan anak pertama sampai ketiga.
Sementara itu, peraturan cuti untuk PPPK maupun pegawai laki-laki secara umum belum ada. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pegawai laki-laki hanya boleh mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan selama 2 hari.
Durasi cuti tersebut dianggap terlalu singkat untuk proses pendampingan keluarga usai melahirkan. Padahal, Menteri PANRB berpendapat bahwa suami atau ayah turut berperan penting terhadap keluarga setelah kelahiran bayi.