Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah 60 Hari saat Istri Melahirkan, Apa Saja Aturannya?

Jumat 15-03-2024,13:00 WIB
Reporter : Nia Audina
Editor : Lebrina Uneputty

BACA JUGA:

Sedangkan khusus ASN wanita, lama cuti melahirkan adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. Cuti melahirkan secara khusus diberikan kepada ASN yang melahirkan anak pertama sampai ketiga. 

Sementara itu, peraturan cuti untuk PPPK maupun pegawai laki-laki secara umum belum ada. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pegawai laki-laki hanya boleh mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan selama 2 hari. 

Durasi cuti tersebut dianggap terlalu singkat untuk proses pendampingan keluarga usai melahirkan. Padahal, Menteri PANRB berpendapat bahwa suami atau ayah turut berperan penting terhadap keluarga setelah kelahiran bayi. 

Kategori :