Setelah mendapatkan laporan, polisi berhasil mengamankan pasutri ini, dirumah kontrakannya berada di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada 7 Maret 2024 malam hari pukul 20.30 WIB.
Dari hasil keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencuriannya sebanyak 16 minimarket di 3 lokasi yang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," terang AKP Sriyono
Tidak hanya mencuri uang, pasutri ini juga mengaku pernah mencuri ponsel milik karyawan kasir minimarket.
"Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir", ungkapnya.
Kini kedua pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun.
"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya.