Pasutri di Tangerang Ditangkap Usai Curi Uang Puluhan Juta di Alfamart, Polisi: 16 Minimarket Sudah Dibobol!

Senin 11-03-2024,22:15 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

Setelah mendapatkan laporan, polisi berhasil mengamankan pasutri ini, dirumah kontrakannya berada di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada 7 Maret 2024 malam hari pukul 20.30 WIB.

Dari hasil keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencuriannya sebanyak 16 minimarket di 3 lokasi yang berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," terang AKP Sriyono

Tidak hanya mencuri uang, pasutri ini juga mengaku pernah mencuri ponsel milik karyawan kasir minimarket.

"Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir", ungkapnya.

Kini kedua pelaku di jerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun.

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya.

Kategori :