JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.
Lantas, kapan THR karyawan swasta cair?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 Maret 2024.
BACA JUGA:3 Hari Operasi Keselamatan Jaya 20224, Polda Metro Jaya Tindak 4.228 Pelanggar, Berikut Rinciannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema
"Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangannya, Sabtu 9 Maret 2024
Penghitungan THR Karyawan Swasta
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
BACA JUGA:Pesawat Kargo Smart Air Tarakan-Binuang Hilang Kontak, Warga Dengar Suara Dentuman dari Tebing
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut: