JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Permasalahan utang piutang antara Sabda Ahessa dan Wulan Guritno rupanya sudah berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan perdata terkait dana talangan renovasi rumah ini dilakukan usai Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengatakan kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan setelah terjadi kesepakatan dengan pihak Sabda Ahessa.
“Sudah ada titik temu, hingga akhirnya terjadi perdamaian. Akhirnya kami memutuskan untuk mencabut gugatan,” ujar Ficky, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Sukses di Film Anyone but You, Sydney Sweeney Sindir 'Madame Web' yang Gagal di Box Office
- Beri Keringanan Soal Nafkah Anak, Segini Tuntutan Irish Bella ke Ammar Zoni
Seperti yang diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata terkait utang sebesar Rp 396.150.000. Uang tersebut digunakan Sabda untuk renovasi rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulan Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.
"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis, 7 Maret 2024. "Sepengetahuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.
Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu. "Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan penggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.
Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai. Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
- Kabar Duka! Polo Srimulat Meninggal Dunia Pernah Menderita Infeksi Paru-Paru
- Kabar Duka, Bimbim Slank Ungkap Kronologi Serta Pesan Sebelum Sang Ayah Meninggal
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya. Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.
Saat ditanya mengenai uang yang diributkan kabarnya adalah tabungan bersama untuk masa depan Sabda Ahessa dan Wulan Guritno, Ficky tak mau membahasnya.