BACA JUGA:Alasan PP Muhammadiyah Usulkan Sidang Isbat Idul Fitri 2024 Dihapus
Indriana dieksekusi oleh Reza dalam mobil dengan cara menjerat leher perempuan itu menggunakan sabuk pinggang.
Setelah itu, Dodit dan Reza membungkus jasad Indriana dengan menggunakan selimut, kemudian jasadnya lalu dibuang di pinggir jurang di Kota Banjar pada 25 Februari 2024.
Tidak hanya itu, sebelum membuang jasad Indriana, Didot mengambil barang berharga korban dan menjualnya berupa jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan dompet.
Hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian dijual dan dijadikan sebagai membayar upah pada Reza.
Sedangkan sebagian hasil penjualan tersebut digunakan oleh Devara untuk membeli ponsel baru.
Hukuman 3 Tersangka
Devara bersama kekasihnya Didot beserta pembunuh bayaran, Reza ditangkap polisi.
Ketiga dijerat dengan Pasal berlapis di antara Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana.
Gegara cinta buta, Devara, Didot dan Reza kini terancam maksimal hukuman mati.
Dengan deruan air matanya Devara menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Indri. Devara mengakui perbuatannya, kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
"Saya minta maaf untuk korban dan keluarga korban atas perbuatan saya," ujar Devara di depan awak media.