BACA JUGA:Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Agama Islam
Riba qardh adalah ketika terjadi penambahan nilai sebagai hasil dari pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
Contoh dari riba qardh adalah ketika bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, kemudian nasabah harus mengembalikannya dengan tambahan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.
Riba jahilliyah adalah ketika terjadi tambahan jumlah pelunasan utang yang melebihi pokok pinjaman. Biasanya hal ini terjadi karena peminjam tidak dapat membayar utang tepat waktu sesuai perjanjian.
Dengan alasan yang telah dijelaskan sebelumnya serta pandangan ulama, riba dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Riba merupakan jenis transaksi yang diharamkan dalam ajaran Islam.