JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, telah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut ini tahapan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Jokowi Bertemu Surya Paloh Bicara Pilkada 2024? Dahlan Iskan: Kalau Divoting Pemerintah Menang
Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai 5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tidak Akan Hentikan Sirekap, Transparansi Tetap Berjalan
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan 27 Februari sampai 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024. Lalu, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
Selanjutnya, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai Desember 2024.