Dukcapil DKI Jakarta Mulai Pendataan Warga Domisili Luar Jakarta

Selasa 27-02-2024,07:12 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta secara bertahap mulai melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. 

Keakuratan data kata Budi, dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

BACA JUGA:Bulog Jamin Stok Beras Cukup untuk Keperluan Puasa hingga Lebaran 2024

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi, Senin 26 Februari 2024. 

Dia menyampaikan, rencananya pelaksanaan secara bertahap setiap bulan mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan RT tidak ada sebanyak 13.000 orang. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

BACA JUGA:Siap-siap! Pemprov Bakal Matikan NIK Warga DKI yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta Mulai Maret 2024

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Dia menyampaikan, bagi yang bertugas/dinas serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

"Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” ucapnya.

Budi menambahkan, sampai sekarang terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. 

Kategori :