Resmi Jadi Menteri ATR, Berapa Besaran Gaji AHY Serta Tugas dan Tanggungjawabnya?

Kamis 22-02-2024,14:59 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dery Sutardi
Resmi Jadi Menteri ATR, Berapa Besaran Gaji AHY Serta Tugas dan Tanggungjawabnya?

Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY akan menerima Tunjangan Kinerja (tukin) sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut, yaitu sebesar Rp49.860.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.  Perubahan Besaran Tukin di Lingkungan Kementerian ATR/BPN:

  1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 dari Rp29.085.000 
  2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500 dari Rp20.695.000 
  3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 dari Rp14.721.000 
  4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 dari Rp11.670.000 
  5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 dari Rp 8.562.000 
  6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 dari Rp7.271.000 
  7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 dari Rp5.183.000 
  8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200 dari Rp4.551.000 
  9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 dari Rp3.781.000 
  10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 dari Rp3.319.000 
  11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 dari Rp2.928.000 
  12. Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 dari Rp2.702.000 
  13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250 dari Rp2.493.000 
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000 dari Rp2.350.000 
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000 dari Rp2.216.000 
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250 dari Rp2.089.000 
  17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250 dari Rp1.968.000
Kategori :