
Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY akan menerima Tunjangan Kinerja (tukin) sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut, yaitu sebesar Rp49.860.000 per bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024. Perubahan Besaran Tukin di Lingkungan Kementerian ATR/BPN:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000 dari Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500 dari Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000 dari Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000 dari Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000 dari Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000 dari Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600 dari Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200 dari Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200 dari Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150 dari Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950 dari Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 dari Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250 dari Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000 dari Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000 dari Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250 dari Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250 dari Rp1.968.000