Waswas Buang Angin atau Tidak Ketika Melaksanakan Shalat, Apakah Sah?

Rabu 21-02-2024,21:30 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

Dalam banyak permasalahan pada shalat, orang yang waswas terhadap sesuatu yang membatalkan sama sekali tidak dipertimbangkan, sedangkan kerika seorang ragu terhadap sesuatu sebagai pertimbangan. 

Seperti yang dikutip dalam Kifayah al-Akhyar:

وليس من الشك عروض التردد بالبال كما يجري للموسوس فإنه قد يعرض بالذهن تصور الشك وما يترتب عليه فهذا لا يبطل

“Tidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan sholat) dalam hati seperti halnya yang terjadi pada orang yang waswas, sebab terkadang terjadi pada orang yang waswas munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan sholat” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini, Kifayah al-Akhyar, hal. 181).

BACA JUGA:

Penting untuk Diperhatikan

Menurut pemahaman diatas, orang yang waswas buang angin ketika shalat, maka tidak perlu mengulangi atau membatalkan shalatnya. Shalat tetap dinilai sah dan wajib dilanjutkan hingga selesai.

Waswas dapat dikategorikan sebagai perbuatan dari syaitan yang mengganggu ibadah shalat yang sedang dikerjakan.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi:

يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Syaitan akan datang pada sholat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadas padahal kalian tidak berhadas. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan sholat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bazzar)

Secara gamblang hadits diatas menjelaskan selama tidak ada tendensi yang nyata, seperti mendengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka keragu-raguannya (syak) tidak dipertimbangkan. 

Jika ragu-ragu (syak) pada kentut saja tidak berpengaruh dalam keabsahan sholatnya, apalagi ketika ia waswas antara kentut atau tidak, maka jelas hal tersebut sangat tidak berpengaruh dalam keabsahan sholatnya.

selama sesorang yakin dalam kesucian dirinya dari hadas karena telah melakukan wudhu, maka waswas atau ragu-ragu dalam batalnya wudhu tidak dipertimbangkan, baik itu terjadi ketika sedang shalat ataupun di luar sholat.

Kategori :