KPU: Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Uang Santunan Sebesar Rp36 Juta

Senin 19-02-2024,18:48 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

"Ya apapun itu jumlahnya kami tentunya sangat berduka ya, berduka atas wafatnya badan ad hoc, mereka adalah pejuang demokrasi ya. Kami sangat berduka," kata Idham Holik.

Dia pun berjanji, bagi keluarga yang ditinggalkan, pihak KPU RI akan memberikan hak-hak para petugas pemilu yang meninggal dunia berupa santunan.

"Kami sangat bersedih, sangat berduka atas wafatnya badan ad hoc, dan mengenai hak-hak keluarga itu akan segera ditunaikan oleh KPU," tandasnya. (Intan Afrida Rafni)

 

Kategori :