Palsukan Jumlah Kekayaan, Donald Trump Didenda Rp56 Triliun hingga Dilarang Menjabat

Minggu 18-02-2024,15:04 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Dery Sutardi

Pasalnya, hakim sudah menunjuk seorang pemantau independen dan pengawas kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump.

Kategori :