Bawaslu Temukan Kecurangan Pemilu 2024 di 2.143 TPS, DKI Jakarta Salah Satunya!

Sabtu 17-02-2024,14:32 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

"Ini kritik bagi teman-teman KPU ya dan bagi kita semua juga, bagi pengawas juga, agar yang menurut aturannya tidak boleh, tidak boleh," kata dia.

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Pemilu di Kota Jayapura, Bawaslu Papua Mulai Investigasi

BACA JUGA:Bawaslu Surati Jokowi Terkait Batasan Kampanye Presiden dan Menteri di Pemilu Pilpres 2024

Diketahui temuan pemilih mencoblos lebih dari sekali di 2.413 TPS itu tersebar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Rahmat mengatakan temuan tersebut masih akan ditelusuri oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu kabupaten/kota.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan PSU dapat dilakukan atas rekomendasi Panwascam yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan kepada KPU kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pemilu, KPU memiliki waktu maksimal 10 hari dari hari pemungutan suara untuk melakukan PSU. Meski demikian, Hasyim mengatakan ketentuan tersebut masih bisa mengikuti situasi yang terjadi di lapangan.

“Tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan,” kata Hasyim.

 

Kategori :