JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan armadanya tetap beroperasi dan melayani masyarakat saat libur nasional Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, hal ini sebagai bentuk layanan Transjakarta dalam menyediakan akses mobilitas masyarakat.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara seluruh warga, Transjakarta tetap beroperasi normal baik layanan Bus Rapid Transit (BRT) di seluruh Koridor, Non BRT atau Layanan Pengumpan/Feeder hingga Mikrotrans,” ujar Joseph, Selasa 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Semalaman, Sejumlah TPS di Jakarta Kebanjiran hingga Roboh
Dia menyampaikan, armada Transjakarta pada libur nasional untuk Pemilu 2024 akan melayani sesuai dengan Standar Pelayanan.
"Tentunya juga disesuaikan dengan antusiasme pelanggan pada 14 Februari 2024,” ucapnya.
Joseph menambahkan, seluruh layanan Transjakarta tersebut melayani masyarakat di semua rute mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dengan tarif normal, maupun layanan malam hari (Amari) dari jam 05.00-22.00 di setiap koridor.
"Pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE),” tandasnya.
BACA JUGA:Kota Bandung Siap Capai Partisipasi 90 Persen Suara di Pemilu 2024
Seperti diketahui, kegiatan pencoblosan atau pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024.
Pemerintah dan KPU RI menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur nasional Pemilu 2024. Berikut aturan resmi soal libur Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024.
1. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional:
KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2. Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang: