JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan yang melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Budi Arie akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Budi Arie dalam keterangannya, Senin 29 Januari 2024.
“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” sambungnya.
BACA JUGA:7 Destinasi Low Budget 2024 Versi Travel Off Path, Pas Buat Hobi Backpakeran
Hal itu ia sampaikan setelah data Speedtest menunjukkan, kecepatan internet Indonesia kalah dibandingkan Malaysia, Thailand hingga Kamboja.
Budi Arie pun menyebut bahwa kecepatan internet Indonesia berada di peringkat 9 dari 11 negara ASEAN.
Adapun kecepatan internet ponsel di Tanah Air hanya 24,96 Mbps dan WiFi alias fix broadband 27,87 Mbps per Desember.
“Maka kami berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Ancaman Bagi PCX dan Nmax, Kawasaki Hadirkan Matic Ninja J125, Irit Bahan Bakar
Daftar Negara Dengan Internet Tercepat di Dunia versi Speedtest per Desember 2023:
1. Uni Emirat Arab peringkat 1: 303,21 Mbps
2. Cina peringkat 4: 160,14 Mbps
3. Korea Selatan peringkat 7: 140 Mbps
4. Amerika Serikat peringkat 13: 111 Mbps