Cara Cek BI Checking Mandiri Secara Offline dan Online, Diblacklist Gak Ya?

Minggu 28-01-2024,18:03 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mungkin banyak diantara kalian sering mangajukan kredit namun keseringan ditolak oleh pihak bank.

Penolakan pihak bank bisa berdasarkan banyak faktornya, namun yang paling umum terjadi adalah persoalan gaji yang kurang mencukupi untuk pengajuan dan juga nama dari pemohon yang masuk dalam daftar blacklist Bank Indonesia (BI).

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjaman online (pinjol) tapi pembayarannya macet juga akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

BACA JUGA:Bank Mandiri Bagikan Kisah Sukses Peran Digitalisasi dalam Menangkap Peluang Bisnis di Tanah Air pada Forum Ke

Perlu diketahui bahwa BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). 

BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. 

Untuk itu sangat penting untuk kamu mengetahui cara cek BI Checking. sebab data tersebut digunakan untuk menentukan kelayakan calon debitur. 

Jika rekam jejaknya menunjukkan banyaknya kemacetan ketika membayar kredit, maka debitur tersebut akan berpotensi ditolak. 

Sebaliknya, jika pembayaran cicilannya lancar, maka potensi penerimaan pengajuan kredit baru akan lebih besar.

Bila ingin mengetahui nama kamu amankah untuk mengajukan permohonan bisa melalui dengan BI Checking sendiri. Berikut ini cara melakukan BI Checking baik secara offline maupun online dengan mudah.

BACA JUGA:IHSG Ikut Terkerek, Awal Tahun 2024 Saham Bank-Bank Besar Melonjak!

Cara Cek BI Checking Offline 

  1. Siapkan dokumen yang sudah ditentukan. Seperti KTP (Kartu Tkamu Penduduk), Paspor, Akta Pendirian Usaha, NPWP, Identitas Pengurus dan lainnya. 
  2. Setelah itu Kamu bisa pergi ke kantor OJK yang ada di daerah tempat tinggal kamu. 
  3. Di kantor OJK, kamu akan diminta untuk mengisi formulir tkamu permohonan. isi semuanya dengan benar dan juga menggunakan data asli. 
  4. Jika sudah selesai formulir dan dokumen yang ada kamu kumpulkan. 
  5. Dokumen dan formulir yang kamu kumpulkan akan diperiksa oleh petugas. 
  6. Jika semua dokumen sudah lengkap dan benar, nantinya akan langsung melakukan pencetakan formulir. 
  7. Nantinya petugas OJK akan langsung menyerahkan informasi kepada debitur dan juga meminta tkamu tangan debitur.

BACA JUGA:Daftar 5 Bank yang Tak Pungut Biaya Administrasi Bulanan

Cara Melihat BI Checking Secara Online 

  1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. 
  2. Isi formulir dan nomor antrean. 
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan. 
  4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha 
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. 
  6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean. 
  7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan.
  9. KTP OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Kategori :