Operasi Senyap Densus 88 Tangkap Ketua RT di Solo, Terduga Teroris bersama 10 Orang Lainnya

Jumat 26-01-2024,08:48 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

SOLO, RADARPENA.CO.ID-Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 10 orang terduga teroris di Solo Raya, termasuk seorang yang menjabat sebagai Ketua RT.

Kabagops Densus 88, Kombes Aswin Siregar menyatakan tim masih bekerja intensif di lapangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini penyidik Densus 88 masih bekerja secara intensif. Info selengkapnya akan kami update melalui Humas Polri ya," kata Aswin kepada wartawan, Kamis 25 Januari 2024. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Kampanye Akbar Capres - Cawapres Pemilu 2024

Diketahui salah satu dari 10 teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Solo Raya merupakan warga RT 06 /RW 03, Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Petugas keamanan kampung setempat Suprapto (59), mengaku kaget dengan penangkapan itu.

“Saya sebagai petugas keamanan kampung juga kaget. Selama ini orangnya terbuka dan menjabat ketua RT setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jadwal Putaran Keempat Piala FA/FA Cup 2023-24, Tottenham vs Man City, Chelsea vs Aston Villa

Adapun 10 terduga teroris yang ditangkap berasal dari berbagai daerah di eks Karesidenan Surakarta atau Solo.

Rincian TKP penangkapan terduga pelaku terorisme. Kabupaten Karanganyar ada satu orang terduga teroris, tiga orang terduga teroris di Kabupaten Boyolali, lima orang terduga teroris, dan satu orang terduga teroris di Solo.

Sebelumnya, Pada Oktober 2023 lalu, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melaporkan telah menangkap 59 orang yang diduga teroris.

Sebanyak 40 di antara mereka disebut merencanakan aksi teror untuk menggagalkan Pemilu 2024.

Densus 88 Mabes Polri melaporkan penangkapan 40 orang terduga anggota JAD yang berafiliasi dengan ISIS mencakup 23 orang yang ditangkap di Jawa Barat, 11 orang di DKI Jakarta, dan enam orang di Sulawesi Tengah.

"Bagi mereka Pemilihan Umum atau Pemilu adalah rangkaian demokrasi, dan demokrasi adalah maksiat dan melanggar hukum," kata  Kombes Aswin Siregar kepada media, Selasa 31 Oktober 2024. 

 

Kategori :