JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun jadwal kampanye rapat umum atau kampanye akbar bagi para pasangan calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.
Merujuk surat keputusan KPU yang telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung.
Adapun ketentuan kampanye akbar berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 yakni kampanye akbar digelar di tempat terbuka dengan memperhatikan daya tampung.
BACA JUGA:Jadwal Babak Perempat Final Indonesia Masters 2024, 8 Wakil Tuan Rumah Siap Tempur!
Kemudian waktu kampanye dimulai pukul 09.00-18.00WIB waktu setempat. Selanjutnya, kampanye akbar wajib menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Dalam kampanye akbar, paslon memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
BACA JUGA:Akan Buka Toko Miras Pertama, Ini 5 Perubahan Arab Saudi di Bawah Kepemimpinan MBS
Jika kampanye akbar menyelenggarakan konvoi, wajib mengikuti aturan lalu lintas.
Berikut ini adalah jadwal Kampanye Akbar para paslon Pilpres 2024;
Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN)
- 8 Februari 2024, Jawa Barat
- 9 Februari 2024, Jawa Timur
- 10 Februari 2024, DKI Jakarta
Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran)
- 8 Februari 2024, Jawa Tengah
- 9 Februari 2024, Jawa Timur
- 10 Februari 2024, DKI Jakarta
Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud)
- 8 Februari 2024, Jawa Timur
- 9 Februari 2024, DKI Jakarta
- 10 Februari 2024, Jawa tengah
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, rapat umum atau kampanye akbar dilakukan tanpa undangan spesifik. Siapapun boleh hadir dalam acara tersebut.