Dunia Pendidikan Tercoreng! 2 Oknum Guru Tertangkap Basah Berbuat Asusila di Ruangan Sekolah di Gunungkidul

Kamis 25-01-2024,22:07 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dery Sutardi

Guru tersebut juga mengancam siswa jika sampai peristiwa tersebut diketahui orang lain. Siswa tersebut akhirnya dijemput oleh orangtuanya, dan dalam perjalanan menceritakan apa yang dia lihat tersebut kepada orangtuanya.

BACA JUGA:Setelah Hampir 1 Abad Dilarang, Arab Saudi Buka Kembali Toko Alkohol Baru Khusus Kalangan Tertentu

BACA JUGA:Komika Felix Seda Minta Maaf pada Najwa Shihab, Ini Kronologi Pelecehan saat Desak Anies di Yogyakarta

BACA JUGA:Fase Bulan Purnama Picu Banjir ROB di Pesisir Utara Jakarta, Bagaimana Proses Terjadinya, Berikut Ulasannya

Nasib 2 Oknum Guru di Gunungkidul

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyatakan dua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.

Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.

Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Iskandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.

Kategori :