JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemilu Serentak 2024 akan dihelat secara bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara. Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.
Setiap pemilih akan mendapatkan surat suara untuk menyalurkan haknya pada saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Kenali jenis surat suara yang diterima berdasarkan warnanya.
Surat suara menjadi media bagi pemilih untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat Pemilu 2024, pemilih akan mendapatkan lima surat suara di TPS yaitu warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
BACA JUGA:
- Mahfud MD Bicara Soal Gestur Gibran: Ingin Mempermalukan Saya dengan Gaya Celingak-Celinguk
- Kantor Polisi Korsel Digrebek Buntut Kasus Kematian Lee Sun Kyun Komika Felix Seda Minta Maaf pada Najwa Shihab, Ini Kronologi Pelecehan saat Desak Anies di Yogyakarta
Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024. Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:
Surat Suara Abu-abu
Jenis surat suara Pemilu 2024 yang pertama yaitu berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara Pemilu 2024 untuk presiden dan wakil presiden memuat foto pasangan calon (paslon), nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik pengusung.
Surat Suara Merah
Surat suara yang kedua yaitu berwarna merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jenis surat suara Pemilu 2024 untuk anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara berwarna kuning akan memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang dibuat untuk setiap dapil.
BACA JUGA:
- Link Resmi dan Cara Pengecekan Data Pendaftaran Tenaga Non ASN di BKN Tahun 2024
- Ibu Kota Negara Pindah, Aset Negara di Jakarta Bagaimana? LMAN Jelaskan Solusinya
- KPU: Presiden dan Menteri Wajib Cuti untuk Kampanye Tanpa Fasilitas Negara