JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal larangan guru membawa mobil ke sekolah.
Aturan ini diambil setelah adanya kejadian seorang guru dari SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi yang terjadi di halaman sekolah pada Kamis, 11 Januari 2024.
Diketahui dari kejadian tersebut, salah satu korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi di rumah sakit karena kantung kemihnya mengalami pendarahan. Dan dua lainnya mengeluhkan nyeri di bagian perut.
Sebelumnya pada saat setelah kejadian, guru tersebut bersama rekan guru lainnya langsung menolong dan membawa ketiga siswa yang terluka ke UKS.
Anak pertama berinisial AD mengalami memar di tubuhnya. Sementara dua anak lainnya, IK dan A mengalami sakit di bagian perut usai kejadian sehingga dibawa ke rumah sakit.
BACA JUGA:Aturan Baru! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
BACA JUGA:Dukung Pelajar Disablitas, Pemprov DKI Luncurkan 5 Bus Sekolah Siswa Berkebutuhan Khusus
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan ruang yang tersedia pada area sekolah.
Dijelaskan, apabila pada area sekolah memiliki halaman yang luas maka tidak ada larangan bagi guru untuk membawa kendaraan mobil pribadi ke sekolah.
Namun apabila pada area sekolah tersebut tidak memiliki halaman cukup luas atau keterbatasan ruang maka disarankan untuk tidak membawa kendaraan mobil pribadi ke lingkungan sekolah.
"Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil," ucap Purwosusilo kepada wartawan, pada Senin 21 Januari 2024.
Purwosusilo berharap agar aturan larangan membawa mobil pribadi ini bisa dihormati oleh seluruh jajaran tenaga pendidik di setiap tingkatan pendidikan.
Dirinya juga menekankan tentang pentingnya kendaraan guru terutama mobil untuk tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.
Menurutnya, setiap sekolah bisa mengatur secara tertin mengenai kebijakan ini. Sehingga ruang gerak siswa dalam kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.