Ingin Tahu Pendataan Non ASN 2024 di Laman BKN? Simak Cara Berikut Ini

Selasa 23-01-2024,11:10 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Seiring dengan persiapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, tenaga honorer diharapkan untuk memeriksa apakah mereka terdaftar dalam Pendataan Non ASN.

Pendataan Non ASN ini merupakan bagian dari implementasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses pendataan Non ASN oleh BKN ini menjadi langkah penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi para tenaga honorer, penting untuk memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar untuk menghindari kesalahan atau kekurangan informasi di masa mendatang.

BACA JUGA:

Sebentar lagi seleksi PPPK 2024 akan segera dilaksanakan pada tahun 2024 ini, kabar itu disampaikan Presiden Jokowi, beserta formasi sebanyak 1,6 juta yang tersedia untuk tenaga honorer.

Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 yang mengatur Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Fungsi dari Pendataan Non ASN ini untuk menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Proses pendataan Non ASN oleh BKN ini menjadi langkah penting dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id, proses pendaftaran dan pengecekan bisa diakses dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/honorer seluruh Indonesia.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

  • Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non ASN di situs resmi BKN:
  • Kunjungi laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih Instansi yang diinginkan.
  • Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.
  • Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN.

BACA JUGA:

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN

  • Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Kategori :