JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Arjun Wijaya Kusumo, seorang pria berusia 23 tahun asal Probolinggo, Jawa Timur, kini berada dalam permasalahan hukum setelah mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
Ancaman tersebut disampaikan melalui akun TikTok dengan username @calonistri71600. Pihak kepolisian menindaklanjuti ancaman tersebut dengan menetapkan Arjun sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan bahwa Arjun Wijaya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
"Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan denda paling banyak Rp750 juta," kata Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu, 17 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Hotman Paris dan Inul Daratista Tolak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
- Tegas! Prabowo Berkomitmen Pimpin Pemberantasan Korupsi dengan Total
- Anies: Koruptor Harus Dimiskinkan, Tidak Ada Pilihan Lain
Keputusan ini menegaskan seriusnya hukum terhadap tindakan ancaman melalui media sosial, sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dirmanto mengungkapkan bahwa Arjun, tersangka dalam kasus tersebut, mengakui kepada penyidik kepolisian bahwa motifnya dalam mengancam akan menembak Anies Baswedan hanya muncul secara spontan setelah melihat salah satu akun TikTok.
Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli bahasa serta ahli ITE dalam mengusut kasus ini.
Penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar komentar yang mengancam dari akun TikTok serta satu ponsel POCO X3.
Dirmanto memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, menekankan bahwa penggunaan medsos untuk hal negatif memiliki konsekuensi hukum.
Meskipun Arjun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hukum menetapkan bahwa dia tidak ditahan selama pelengkapan berkas perkara, sesuai Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
BACA JUGA:
- Ganjar: KPK Tidak Boleh Digunakan oleh Kekuasaan
- Peringatan Dini BMKG Kamis 18 Januari 2024: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir hingga Angin Kencang!
- Catat! Ini Syarat Rata-rata Nilai Rapor untuk Lulus SNBP 2024 Universitas Diponegoro
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa penahanan hanya diperbolehkan jika ancaman hukuman minimal 5 tahun. Ini dianggap sebagai syarat subjektif untuk menahan seseorang.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif sebuah penahanan," ucap Dirmanto.