Pengusaha Menjerit! Pemerintah Kembali Naikan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Rabu 17-01-2024,14:26 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Lebrina Uneputty

"Kenapa? ya karena race to bottom, mencegah terjadinya pengetatan tarif yang justru digunakan berlomba2 menetapkan tarif batas bawahnya tertentu, dalam tanda kutip pada tertentunya yg perlu dikendalikan," ungkap Lidya.

Untuk menetapkan batas bawah 40%, Lidya menegaskan dalam merumuskan UU, pemerintah itu tidak kemudian pemerintah sendiri yang memutuskan.

Kategori :