JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Satpol PP diizinkan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan KPU.
Hal ini disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
"Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak Perda. Langah penertiban seperti ini merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan parpol yang melanggar aturan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Pelaku yang Ancam Tembak Anies Terkait dengan Paslon Lain? Ini Penjelasan Polisi
"Berdasarkan Pasal 25 Perarturan Bawaslu No 11 Tahun 2023 tentang pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu," lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya APK yang terpasang di pembatas jalur sepeda di Jalan Layang Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pemasangan APK ini dilakukan oleh sejumlah oknum Partai Politik.
Partai politik sebagai peserta pemilu, menurut Benny, berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye.
Parpol seharusnya memberikan pendidikan politik yang benar, dan ia mengimbau Parpol tidak memasang APK di zona terlarang.
BACA JUGA:Terlarang, Ini Aturan KPU Soal Pasang APK di Pohon
"Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota, terlebih sudah ada korban kejatuhan di jalan raya. Kami menekankan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan,” ucap Benny.
Perlu diketahui, KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah dan rumah sakit.
Atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.