JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan di dalam orang-orang yang tercantum dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
PPATK mengatakan bahwa transaksi mencurigakan itu sekitar Rp 51 triliun. Diketahui berdasarkan database PPATK.
Transaksi mencurigakan itu juga berasal dari perusahaan-perusahaan dimana tercantum nama caleg sebagai pengurus.
BACA JUGA:Resep Sambal Mangga Muda, Enak Segar Penambah Nafsu Makan
Meski begitu, PPATK belum dapat memastikan apakah transaksi Rp 51 triliun para caleg Pemilu 2024 legal atau ilegal.
"Belum tentu, ya. Jadi harus dianalisis dulu apakah sumber-sumbernya legal atau ilegal," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, Rabu 10 Januari 2024.
Danang memastikan penyelidikan mengenai temuan ini akan dilakukan oleh PPATK. Hal ini untuk mengetahui legal atau tidaknya dana dalam DCT tersebut. "Itu tentu saja domainnya PPATK," kata dia.
Danang menjelaskan, Selain transaksi orang-orang dalam DCT, transaksi itu juga berasal dari perusahaan-perusahaan di mana orang dalam DCT terdapat di dalam kepengurusan tersebut.
"Karena memang kalau sumbangan dari kampanye itu bisa dari pribadi maupun perusahaan. Jadi itu kita kalkulasi juga," ucapnya.
BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Triliunan Tambang Ilegal, TKN Prabowo - Gibran Merespon Begini
Ia menuturkan, di antara transaksi keuangan mencurigakan tersebut, ada beberapa yang telah disampaikan ke KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Polri, dan sebagainya.
Ada juga yang sudah kita sampaikan ke Bawaslu apabila terkait dengan dugaan politik uang ataupun pelanggaran di bidang pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp51 triliun, yang paling besar didapat dari praktik korupsi.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta KPK dan Bawaslu Segera Selidiki Temuan PPATK di Pemilu 2024