JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keungan (Kemenkeu), kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Kenaikan tarif cukai tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Alasan Kenaikan Cukai
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Lantas, berapa harga rokok tahun 2024 setelah adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau?
Dikutip dari laman Indonesia Baik, harga rokok tahun 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang
Golongan II: Cukai naik 11,5 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Cukai naik 11,9 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang
Golongan II: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT