JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Kota Depok Tahun 2024 yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) resmi dibuka oleh Walikota Depok Mohammad Idris, Senin (08/2024) di Hotel Savero.
Di kesempatan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sosialisasi pembangunan ini merupakan rangkaian awal pelaksanaan kegiatan tahun 2024 yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, T M Yusufsyah Putra, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Silvia Desy Rosalina, serta perwakilan Perangkat Daerah Kota Depok.
Bappeda Kota Depok menggelar Sosialisasi Pembangunan Kota Depok Tahun 2024 secara tatap muka dan dalam jaringan (online).
BACA JUGA:
- Capaian Target di Atas Rata-rata, Penanganan Sengketa di BPN Depok Tembus 99,66 Persen
- Heboh! Warga Depok Temukan Granat dan Selongsong Peluru di Rumah Kontrakan
Acara diisi dengan paparan materi yang menghadirkan empat orang narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Depok, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sosialisasi pembangunan ini merupakan rangkaian awal pelaksanaan kegiatan tahun 2024 yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.
"Pemkot Depok akan fokus pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik," ucapnya.
Sekretaris Bappeda Kota Depok, Eneng Sugiarti mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Informasi yang diberikan tentang program pembangunan tahun 2024," terangnya.
Lebih lanjut menurut Eneng, bahwa acara ini merupakan langkah awal yang menandai dimulainya pembangunan di tahun anggaran 2024 sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2024.
"Program ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," jelasnya.