JAKARTA, RADARPENA, CO.ID - Ada-ada saja ulah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Provinsi Bengkulu.
Saat menyalurkan BBM Subsidi dari pertamina, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut melanggar ketentuan yang dibuat BPH Migas.
Akibatnya PT Pertamina Wilayah Sumatera Bagian Selatan memberikan sanksi antara lain Pembinaan sampai ke penghentian pemyaluran BBM Subsidi selama 1 bulan
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para SPBU tersebut adalah penyalahgunaan Quick Respon (QR) Code, Pengisian BBM ke konsumen menggunakan Jerigen untuk di ecer ulang dan pengisian berulang kendaraan menggunakan tangki modifikasi.
Cara oknum yang seperti itu di Bengkulu di istilahkan dengan "ngunjal minyak". Caranya adalah si pengunjal datang ke SPBU membawa tangki mobil yang sudah di modifikasi menjadi lebih besar, mereka ikut antri seperti pembeli lainnya dan mengisi minyak. Setelah minyak di pindahkan dan mereka mengulang kembali
Jumlah SPBU yang melanggara tersebut, tidak main- main mencapai 12 buah yang tersebar di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pembeli Keluhkan Harga Naik di Pasar Minggu Bengkulu saat Anies Tiba
BACA JUGA:Eksplorasi Potensi dan Perkembangan Terkini di Tanah Bengkulu Tahun 2024
Asisten II Pemprov Bengkulu Raden Ahmaad Denni mengatakan Pertamina langsung mengambil tindakan dengan melakukan pembinaan kepada ke-12 SPBU nakal tersebut.
''Ketentuan-ketentuan yang mereka langgar itu adalah dari Pertamina yang kadang-kadang mereka sendiri para SPBU itu tidak mengetahuinya sehingga terpaksa diberi pembinaan lagi, ''ungkapnya ditemui awak Media Sabtu 6 Januari 2024.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri kata RA Denni tidak membuat aturan-aturan lain, dalam menyalurkan BBM subsidi. Semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Semua aturan- aturan dalam pengaturan BBM subsidi berasal dari BPH Migas di Jakarta.
Pemerintah Daerah kata dia hanya mensosialisasikan saja, dan menyampaikannya kepada masyarakat pembeli dan pengguna BBm Subsidi semua ketentuan dari otoritas yang mengatur dalam hal ini BPH Migas.
''Aturanya sudah jelas, Kami dari Provinsi tidak membuat aturan, ''bebernya.