JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Haris dan Fatia diproses hukum karena ucapannya dalam video yang tayang di salah satu platform YouTube.
Mereka dilaporkan pada 22 September 2021 lalu ke Polda Metro Jaya. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam tayangan tersebut, di salah satu partnya, Haris dan Fatiah mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Keduanya juga didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik dengan tayangan tersebut.
BACA JUGA:
- Debat Ketiga Capres 2024 Panas: Prabowo atau Anies Duluan yang Enggan Bersalaman?
- Deddy Corbuzier Komentari Penangkapan Saipul Jamil: Itu Polisi atau Rampok?
- Respon Anies Bikin Prabowo Blunder Lagi? Debat Soal Etika
Padahal, diduga hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 lembaga riset.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.
"Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB," demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), pada Selasa 12 Desember 2023.
Vonis akan dibacakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Keduanya dinilai jaksa terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup hingga tidak sopan di persidangan. Sementara tidak ada hal meringankan bagi Haris Azhar.
BACA JUGA:
- Debat Panas! Skor Rendah Diberikan Pada Kemenhan oleh Ganjar dan Anies
- Bencana Longsor Subang Menelan Korban Jiwa, 1 Orang Tewas 11 Luka Ringan
- Ricuh! GDA 2024 di Jakarta Dikritik Netizen, Diduga Ulah Fansite Korea Selatan?