"Kami punya alat bukti lengkap. Kami sudah lebih dahulu menyimpan rekaman siaran langsung AWK di media sosial. Durasinya 49 menit" kata Zulfikar di Denpasar
Zulfikar enggan menuturkan bagaimana dirinya mendapat rekaman siaran langsung AWK saat rapat dengar pendapat dengan Bea Cukai dan PT Angkasa Pura 1 di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu. Ia mengklaim alat bukti tersebut sudah cukup menjerat AWK dengan dua pasal pidana penjara.
BACA JUGA:Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Diduga Rasis, Netizen Murka: Pejabat Rasis Pemecah Belah Bangsa
BACA JUGA:ODGJ Boleh Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Kriterianya!
Menurut Zulfikar, Wedakarna dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan dan Penodaan Agama.
"Menitnya sudah kami catat. Menit ke berapa dia bicara dengan nada tinggi dan SARA. Itu sudah memenuhi unsur pidana" kata Zulfikar.
Dia mengaku tak hanya kali ini melaporkan Wedakarna. Zulfikar menuturkan dirinya pernah melaporkan AWK pada 2017 atas kasus persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan dugaan provokasi bernada SARA. Dia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Perkara ini sekarang berproses di Polda Bali. Harusnya polisi tidak ragu menggelar perkara ke AWK dan menetapkan statusnya sebagai tersangka" tegasnya.
Polda Bali juga sudah mendalami Laporan terhadap Wedakarna atas kasus ini.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
BACA JUGA:PKB Sebut Suara Anies Imin Akan Seperti Fenomena Gunung Es di Pemilu 2024
Disisi lain, Polda Bali mendalami laporan terhadap Wedakarna terkait ucapannya yang dinilai menyinggung SARA.
Berkas laporan terhadap AWK telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
"Soal AWK laporan baru masuk kemarin, sudah di Krimsus" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, kata Jansen, akaan mengatur jadwal pemanggilan untuk klarifikasi hingga pemeriksaan saksi-saksi yang ada.
"Nanti akan kita jadwalkan, sampai sekarang belum ada info dari Krimsus dan intinya laporan sudah diterima dan segera didalami" terang mantan Kapolresta Denpasar itu.