JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Senator asal Bali Arya Wedakarna alias AWK menghadapi sejumlah laporan yang dituntut oleh beberapa pihak.
Pria yang kembali maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan DPD RI.
Pelaporan itu merupakan buntut dari ucapan Wedakarna yang dinilai bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Puluhan elemen masyarakat akhirnya menggeruduk kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Denpasar, Kamis 4 Januari 2024.
"Kami ingin mendengar secara langsung dari lisan dari Pak AWK untuk mempertanggung jawabkan omongannya," kata Haskoro selaku koordinator lapangan aksi di kantor DPD Bali.
Sebelum itu, sejumlah pihak ramai-ramai melaporkan Wedakarna ke polisi terkait ucapannya yang menyinggung SARA.
BACA JUGA:APK dan Iklan Caleg Terpasang Semrawut di Depok, Bawaslu Bertindak
BACA JUGA:Viral, Caleg PKS Diduga Bagi-Bagi Amplop di Tempat Ibadah, Politik Uang?
Setidaknya sudah ada tiga laporan di kepolisian kepada AWK, yakni di Polda Bali, Polres Buleleng, dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelapor memperkarakan ucapan Wedakarna yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala.
Ucapan bekas dari personel boyband FBI yang pernah dilaporkan lantaran diduga mengeklaim diri sebagai Raja Majapahit itu dianggap menyinggung umat Muslim.
Dilaporkan ke BK DPD RI Kini, Wedakarna bukan hanya dipolisikan.
Massa yang menggeruduk kantor DPD RI Provinsi Bali menyampaikan sejumlah tuntutan.
BACA JUGA:Surati Pimpinan Parpol, KPU Minta Tampilkan Caleg Mantan Terpidana
BACA JUGA:Caleg PDI P Diteror, Tak Ajukan Tuntutan Hukum Lalu Pelakunya Siapa?
Antara lain, meminta BK DPD RI untuk memproses AWK atas pernyataannya yang dinilai sudah menyinggung SARA.