Oknum TNI Terpancing Emosi, Ini Kronologi Kericuhan di Depan Kodam XIII Merdeka Manado

Minggu 07-01-2024,12:24 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

Kelompok masyarakat merasa menjadi korban akibat ulah kelompok lain yang ugal-ugalan di jalanan, merobohkan norma hukum. 

Penegak hukum dan pemerintah yang tak mampu meredam pelanggaran hukum menjadi pemicu munculnya penegakan hukum dengan kekerasan, seperti yang diungkapkan oleh Andrea. 

Ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang lemah memunculkan sikap otonom di mana individu atau kelompok mengambil langkah sendiri untuk melawan pelanggaran. 

Ironisnya, dalam konteks konstitusi, UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, tetapi realitas jalanan berkata lain. 

"Siapa yang merasa terganggu dia akan melawan dengan caranya sendiri. Padahal, UUD 1945 sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Andrea.

BACA JUGA:

Persepsi ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum dan bisa memperburuk ketegangan antarkelompok. 

Pentingnya mendekatkan praktik penegakan hukum dengan nilai-nilai konstitusi menjadi kunci untuk membangun sistem yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Kategori :