Kelompok masyarakat merasa menjadi korban akibat ulah kelompok lain yang ugal-ugalan di jalanan, merobohkan norma hukum.
Penegak hukum dan pemerintah yang tak mampu meredam pelanggaran hukum menjadi pemicu munculnya penegakan hukum dengan kekerasan, seperti yang diungkapkan oleh Andrea.
Ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang lemah memunculkan sikap otonom di mana individu atau kelompok mengambil langkah sendiri untuk melawan pelanggaran.
Ironisnya, dalam konteks konstitusi, UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, tetapi realitas jalanan berkata lain.
"Siapa yang merasa terganggu dia akan melawan dengan caranya sendiri. Padahal, UUD 1945 sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Andrea.
BACA JUGA:
- Rekrutmen CPNS 2024 Resmi Dibuka Sebanyak 2,3 Juta Posisi, Simak Rincian Formasi CASN!
- CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Link Pendaftaran, Syarat Dokumen, dan Cara Daftar Akun
Persepsi ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum dan bisa memperburuk ketegangan antarkelompok.
Pentingnya mendekatkan praktik penegakan hukum dengan nilai-nilai konstitusi menjadi kunci untuk membangun sistem yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.