"Tentu kami harus berkoordinasi lagi dengan pengelola atau pemilik bilboard atau video tron," ungkap Sulastio.
Bawaslu menilai, caleg yang mempromosikan diri melalui media bilboard hingga video tron telah beriklan di ruang luar maupun iklan di media.
Begitu pun dengan caleg yang mempromosikan diri dengan memasang stiker di angkutan umum, dinilai melanggar peraturan.
"Sepanjang dia bentuknya iklan harusnya belum boleh, termasuk yang ada di angkutan, kami pernah diskusi dengan Dishub, ternyata itu kategorinya iklan yang ada di kaca belakang angkot," ucap Sulastio.
BACA JUGA:
- Jusuf Kalla Disarankan Harus Kampanye Terbuka untuk Memenangkan Pasangan Unggulannya
- KPU Bongkar Soal Dana Kampanye di Pilpres 2024, Siapa Paling Besar?
Sulastio menegaskan, Bawaslu Kota Depok akan bekerja sama dengan Satpol PP maupun Dishub Kota Depok, untuk menertibkan APK dan media iklan yang terpasang di ruang luar.
Begitu juga di jalan protokol seperti Jalan Raya Margonda. Selain itu, Bawaslu Kota Depok akan mengingatkan para caleg untuk menurunkan APK maupun promosi dirinya pada media luar ruang.
"Apakah nanti itu akan diturunkan sementara baru dipasang lagi setelah 20 Januari, atau dari kesadarannya pemilik APK menurunkan dan memasang lagi setelah 20 Januari," ucap Sulastio.